Home » » Onani: Pandangan/hukum dalam Kesehatan dan Agama Islam

Onani: Pandangan/hukum dalam Kesehatan dan Agama Islam

http://grou.ps/
Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Tujuan dari onani adalah untuk melepaskan keinginan nafsu seksual dengan jalan yang tidak bersenggama. dari sumber yang didapat, dalam islam onani dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna’ al-istimna’ billkaff, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.

Onani menurut pakar kesehatan
 
Menurut penelitian, Pemuda & Pemudi yang berumur antara 13 – 20 tahun merupakan usia yang paling mendominasi dalam melakukan onani. dan yang paling banyak melakukan onani adalah orang yang belum menikah, menjanda, duda dll. dibandingkan dengan wanita, pria lebih mendominasi untuk melakukan onani. penyebabnya adalah:
  • Nafsu seksual anak perempuan tidak datang melonjak dan eksplosif, berbeda dengan anak laki-laki.
  • Perhatian anak perempuan tidak tertuju kepada masalah sanggama atau karena mimpi seksual dan mengeluarkan sperma(ihtilam) lebih banyak dialami oleh anak-anak laki-laki. Mimpi erotis yang menyebabkan orgasme pada anak perempuan terjadi jika perasaan itu telah dialaminya dalam keadaan terjaga.
Para ilmuwan kesehatan mengatakan bahwa onani tidak merusak kesehatan kalo tidak berlebihan yah maksimal 1bulan 1 kali lahh.. :D . karena ia hanyalah mengeluarkan apa yang berlebihan pada tubuh kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar benih akan segera mengisi kekosongan. Walau tidak memberi dampak secara medis, masturbasi dapat memberi dampak pada keintiman dan kelanggengan pernikahan. Dari penelitian Dr. Archibald mengatakan bahwa pria yang bermasturbasi akan terus melakukannya sekalipun telah menikah. Mereka bermasturbasi karena ketagihan. (http://ariefmyguitar.wordpress.com)


Bahaya onani bagi kesehatan
1. Hilangnya hawa nafsu atau hipoten ketika berumah tangga. Karna sudah terlalu sering sperma dibuang-buang begitu saja.

2. Mengurangi kecerdasan karena selalu membayangkan yang jorok-jorok membuat otak lemah.
Ini pernah saya baca dalam sebuah artikel koran yang membahas tentang masalah onani.

3. Membuat badan lebih kurus karena terlalu banyak mengeluarkan sperma sebelum waktunya.

4. Membuat seseorang tidak bisa melakukan hubungan intim kecuali onani terlebih dahulu atau ketergantungan.

Dari yang saya baca lebih kepada masalah ketergantungan yang menyebabkan seseorang jadi tidak terlalu membutuhkan pasangan sebagai pelampiasan sex, karena sudah terbiasa dengan sex solo (melakukan sex sendirian) atau onani itu tadi. Ini tentu bisa mempengaruhi keharmonisan Rumah tangga seseorang nantinya.

5. Dan bagi perempuan yang masturbasi dapat membuat hymen keperawanannya robek sehingga bisa disebut bukan perawan lagi.(kasian hehe)
Berikut juga masih termasuk akibat-akibat dari Onani
  •  Berpotensi terhadap ejakulasi dini kelak jika melakukan hubungan seksual dengan istri.
  •  Resiko terserang kanker prostat di usia senja makin besar.
  •  Kemungkinan Mr. P dan Testis ‘cepat rusak’.
  •  Konsentrasi susah / sulit fokus.
  •  Tidur tidak nyenyak / insomnia.
  • Jantung berdebar terus menerus.
  •  Paru-paru bekerja tidak optimal / nafasnya cepat.
  •  Kepala sering pusing. (secara mental)
  •  Perasaan bersalah setelah masturbasi / onani.
  •  Pada beberapa kasus, banyak anak muda yang kecelakaan ketika beraktifitas / bekerja akibat tidak fokus / konsentrasi.
  •  Jadi sering melamun.
  •  Berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi sex maniac / seks maniak.
  •  Jika sudah terbiasa masturbasi / onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya’.
  •  Mudah marah, pelampiasannya adalah masturbasi(http://id.shvoong.com)
 Sementra itu melalui pandangan Islam tentang Onani

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas”[Al-Mu'minun : 5-7].

Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.

Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.

Namun ada juga pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.

Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
Dalam surat Al-Mukminun ayat tujuh tersebut, terdapat kata “Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri atau suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homo seksual, lesbi dan onani, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas atau haram. Nah, dari ayat tersebutlah Iman Syafi’i dan Imam Malik membuat kesimpulan bahwa onani adalah perbuatan yang haram .
Namun ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan, terutama ulama dari mahzab Hanafi dan Hanbali. Mereka mengatakan  masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang atau haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah, demi mencegah perbuatan zina, maka dalam kondisi ini onani hukumnya menjadi mu bah, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan atau adat
Hal ini juga terdapat dalam kasus, orang yang sudah menikah namun tinggal berjauhan (long distance), demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan, maka sebagian ulama memperbolehkan onani.

Sementara, ada juga beberapa ulama seperti Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 2:29).

Oleh karena itu Ibnu Hazm memandang makruh mencari kesenangan dengan cara masturbasi karena untuk melakukannya tidak melibatkan orang lain. Secara umum Allah swt. telah menciptakan segala sesuatu dengan fitrahnya. Salah satu fitrah manusia adalah memenuhi kebutuhan seksual. Memang, sampai saat ini terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat dikalangan ulama) mengenai hukum onani. Nah, sekarang tergantung bagaimana Anda melihat onani baik dari segi untung ataupun ruginya. Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, beliau mengatakan”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.”  (http://www.tnol.co.id)

***
Semoga bermanfaat

36 comments:

  1. terimakasih penjelasan tentang hukum hukumnya.

    ReplyDelete
  2. Anonymous2:46 PM

    thanks informasinya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Anonymous2:58 PM

    nah dengan penjelasan ini diharapkan kita dapat memahami dengan benar manfaat dan mudharat dari onani.

    ReplyDelete
  4. ilhamda3:01 PM

    info gress tuh sob....

    ReplyDelete
  5. semoga bisa istiqomah... harus upgrade punya istri sah nih....

    ReplyDelete
  6. Anonymous9:30 AM

    Nuhun, semoga bisa istiqomah ga onani, aamiin

    ReplyDelete
  7. wah .. harus dii kurangin nih

    ReplyDelete
  8. afdhl5:06 PM

    ya,,,mudah2 biaa d tahan,,,

    ReplyDelete
  9. Anonymous4:32 PM

    saya tu kalau melhat anunya laki** aku tu pengen homo dnganxa tapi aku selalu menghndarinya dngn ONANI itu gmn?

    ReplyDelete
  10. aziez ciibeloghv4:23 PM

    makasih info.a sangat membantu, trutama yg di atas, tentang kecelaka.an, trnyata gara^ onani ya..
    Astagfirullah..
    pantes, aq sering tabrakan..

    ReplyDelete
  11. Anonymous2:17 PM

    li ve to journey

    ReplyDelete
  12. agung9:50 AM

    Amin ya rab

    ReplyDelete
  13. Anonymous2:08 PM

    sebenarnya onani merupakan perkara yg tidak dimengerti sampai skrg. karna jika kita lihat sabda Rasulullah SAW yg menyuruh puasa bagi yg tidak mampu menikah, maka hal itu sulit dimengerti, yaitu puasa hanya siang hari tp malam harinya apakah bisa kita menahan shahwat? padahal Allah sendiri memerintahkan suami utk menggauli istrinya d malam bulan ramadhan itu artinya lelaki tetap tdk bisa menahan shahwatnya meski sudah berpuasa.

    ReplyDelete
  14. Anonymous2:34 PM

    Gue kalo onani nggak sampai muncrat berdosa tidak??

    ReplyDelete
  15. jayeng4:02 PM

    Makasih infonya semoga gak lagi:2 .:-(;-)":-)'!?,

    ReplyDelete
  16. Anonymous1:24 AM

    apakah dosa onani sama dengan dosa homoseks bersetubuh dengan hewan dan lain"

    ReplyDelete
  17. jazakallah khasanah jaza,

    ReplyDelete
  18. Anonymous1:59 PM

    kalo pelan2 berhentinya gmn?kalo tiba2 sulit bgt...yg ada semuanya kepikiran trus smpe ga khusyuk gtu..

    ReplyDelete
  19. Anonymous9:02 PM

    ° §iiƤp ..•°*(y):),(y)*°•.. ŠiiƤp

    ReplyDelete
  20. Jd pgen cepet nikah, tp belom siap,,,, qaqaqa

    Thx infonya,,,,

    ReplyDelete
  21. triyanti12:14 PM

    amin..
    smga jja berhenti untuk berbuat onani, kecuali keada'an memuncak tak terbatas..

    asal kan jngan mnjadikan adat istiadat..

    ReplyDelete
  22. Anonymous8:03 PM

    Terkadang ak g bs tahan kl liat cewek yg pake pakaiany seksi lngsung k otak n lngsung ingin cept2 onani..mudah2n allah menerima taubat kita n membrikn hidayahny kpd kt smuany agar terhindr dr prbuatn maksiat

    ReplyDelete
  23. sebaiknya jauhi kan ada keterangan 2 sebab akibat,,,

    ReplyDelete
  24. ibnuafif2:05 PM

    “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu” (shahih, HR. Ahmad 5/363).

    ReplyDelete
  25. hamba Allah12:36 AM

    Dari sabda rasulullah yg artinya "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya" ... jika seorang pria yang belum menikah, ditangah hari/ditengah malam tiba-tiba birahinya memuncak dan ingin melakukannya, apa yang harus dilakukan? Apakah harus berpuasa saat itu juga?, atau menikah saat itu juga? Ataw ada pendapat lain??? Mohon jawabannya... 😕😕😕

    ReplyDelete
  26. ayo dikurangin, jgn banyak banyak, nanti ketagihan, hehehehe

    ReplyDelete
  27. artikelnya menarik,,terimakasih telah berbagi informasi,saya tunggu informasi selanjutnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo semisal udah berusaha menahan tp ttp tidak tertahan sambil istighfar dosa gg y

      Delete
  28. bagus sekali info nya sangat bermanfaat
    terimakasih sudah di share

    ReplyDelete
  29. semoga di lindungi alloh dari godaan syaiton

    ReplyDelete
  30. Sye cenderung pada pendapat ibn hazm yang mengatakan makruh

    ReplyDelete
  31. Sye cenderung pada pendapat ibn hazm yang mengatakan makruh

    ReplyDelete
  32. matursuon info nya

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan dan tidak Spam.... kalau tidak punya akun blogger silahkan pilih Name / URL isikan nama dan email juga bisa, atau kosongkan URL. Mohon maaf Live Link, langsung akan saya hapus.

.